Sudah Diambil Tindakan, BNPT Sebut ada 5 Warga Negara Indonesia Terlibat Jaringan Terorisme di AS

- 12 Mei 2022, 12:05 WIB
Disebutkan ke lima warga Indonesia tersebut terafiliasi dalam jaringan JAD ada yang sudah bebs dan ada yang sedang menjalani hukuman
Disebutkan ke lima warga Indonesia tersebut terafiliasi dalam jaringan JAD ada yang sudah bebs dan ada yang sedang menjalani hukuman /maghrur/antara

POSJAKUT – Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid mengungkapkan ada lima warga negara Indonesia (WNI) terjerat kasus terorisme dan telah menerima sanksi dari pemerintah Amerika Serikat (AS). 

Menurut Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, ke lima WNI itu berperan sebagai fasilitator keuangan ISIS.

Ahmad Nurwakhid mengatakan, pemerintah AS sebelumnya telah mengomunikasikan pencantuman ini ke pemerintah Indonesia. “Kelimanya adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani,” kata Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga: Ledakan di Desa Tangkil Sari yang Menewaskan Satu Orang Tak Terkait Terorisme, Ini Temuan Polisi

Disebutkan ke lima warga Indonesia tersebut terafiliasi dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Diantara ke lima orang ini sudah ada yang masih dan sudah selesai menjalani masa tahanan.

Pemerintah AS, sendiri kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, berkeinginan memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar UN Sanctions List on ISIL and Al Qaeda. 

Baca Juga: Kapolri Sigit: Sudah 612 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 Selama 2020-2021

Nurwakhid menjelaskan pencantuman nama mereka tentunya sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia secara tegas menindaklanjutinya sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU No. 9/2013. BNPT akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait melalui Satgas Foreign Terorist Fighters (FTF).

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini