Puasa Syawal, Ini Ketentuan dan Panduan Lengkapnya

- 4 Mei 2022, 08:55 WIB
lustrasi , jika sedang berdoa maka kalimat ini sangat dilarang diucapkan /PIXABAY/artadyagumelar
lustrasi , jika sedang berdoa maka kalimat ini sangat dilarang diucapkan /PIXABAY/artadyagumelar /https://deskjabar.pikiran-rakyat.com//

 

POSJAKUT --  Sudah cukup masyhur bahwa selepas puasa Ramadhan sebulan penuh dan merayakan hari Idul Fitri 1 Syawal, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa enam hari di dalam bulan Syawal.

Hal ini mengacu pada hadits shahih riwayat Imam Muslim: Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.   

Hukum Puasa Syawal

Dengan demikian, status hukum puasa Syawal adalah sunnah bagi orang yang tak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qadha puasa Ramadhan atau puasa nazar.

-Baca Juga: BERBAGI CERITA: Mengajak Warga Terlibat Revitalisasi Pasar Gembrong...

Bagi mereka yang punya utang puasa Ramadhan karena uzur (misalnya sakit, perjalanan jauh, atau lainnya), status hukum berubah menjadi makruh.

Namun, bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram. Sebaiknya, tunaikanlah dulu puasa wajib, baru kemudian puasa sunah Syawal.  

Mereka yang berpuasa wajib di bulan Syawal tetap memperoleh keutamaan puasa Syawal meski pahalanya tak sebesar yang disebutkan hadits di atas.

Sebagian ulama berpendapat, bila luput menunaikan puasa sunah Syawal di bulan Syawal karena halangan tertentu, seseorang boleh mengqadha puasa enam hari puasa Syawal pada 6 hari di bulan lain. (Al-Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, I: 654).  

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini