Apple Terancam Denda 36 Miliar Dolar atas Gugatan Uni Eropa Terkait Akses Pembayaran Digital yang Tertutup

- 3 Mei 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Apple
Ilustrasi Apple /Husni habib/Pixabay

POSJAKUT – Senin, 2 Mei 2022, Apple dikirimi surat pernyataan keberatan dari Komisi Eropa atas guagtan pengatur anti-monopoli Uni-Eropa.

Pengatur anti-monopoli Eropa memggugat Apple atas kebijakan pembatasan akses merek pesaing terhadap layanan transaksi pembayaran digital di iPhone.

Komisi Eropa menyetujui gugatan tersebut, menyatakan perusahaan gadget terbesar itu telah melakukan praktik non-kompetitif sejak 2015 ketika Apple Pay diluncurkan.

Kini Apple Pay telah digunakan oleh lebih dari 2.500 bank dan 250 perusahaan teknologi finansial (fintech).

Baca Juga: Crazy Rich Singapura Bangun Hotel Virtual di Metaverse, Segera Buka Bulan Mei 2022

"Kami memiliki indikasi bahwa Apple membatasi akses pihak ketiga ke teknologi utama yang diperlukan untuk mengembangkan solusi dompet seluler saingan di perangkat Apple," kata kepala antimonopoli UE Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan.

"Dalam pernyataan keberatan kami, kami awalnya menemukan bahwa Apple mungkin telah membatasi persaingan, untuk keuntungan solusi Apple Pay sendiri," katanya.

Apple terancam akan didenda hingga 10% dari omset globalnya atau sekitar USD 36,6 miliar berdasarkan pendapatannya tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Pertempuran Semakin Sengit di Ukraina Timur, Ribuan Warga Menolak Dievakuasi

Halaman:

Editor: Abdurrauf Said


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah