POSJAKUT – Per tanggal 26 April 2022, turis yang telah divaksinasi penuh tidak perlu mengikuti prosedur tes kesehatan pra-keberangkatan memasuki bandara atau pelabuhan Singapura.
Sebelumnya kebijakan otoritas setempat mewajibkan penumpang pesawat atau kapal untuk mengikuti tes COVID-19 sekurang-kurangnya dua hari sebelum keberangkatan ke Singapura.
"Dengan langkah ini, berarti turis yang sudah divaksinasi penuh dan sehat tidak akan memerlukan tes apapun untuk masuk ke Singapura," kata Kementerian Kesehatan Singapura, dilansir dari CNA.
Penghapusan persyaratan tersebut berlaku juga untuk anak-anak yang tidak divaksinasi penuh berusia 12 tahun ke bawah.
Langkah ini adalah yang terbaru dari serangkaian upaya pemerintah Singapura dalam beberapa minggu terakhir untuk melonggarkan pembatasan perjalanan.
Termasuk peluncuran Vaccinated Travel Framework pada 1 April dan penghapusan persyaratan untuk tes COVID-19.***
Artikel Rekomendasi