Maju Mundur dan Gamang, Pemerintah Akhirnya Serius Larang Ekspor CPO

- 28 April 2022, 02:45 WIB
Tumpukan TBS Kelapa Sawit /instagram.com/sawit.ku
Tumpukan TBS Kelapa Sawit /instagram.com/sawit.ku /jurnalmedan.pikiran-rakyat.com/

Aturan ini berlaku mulai Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, saat ini harganya masih di atas angka tersebut.

Hasil Ratas Sejumlah Menteri

"Akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28," tuturnya.

Dikutip dari Bisnis.com (27/4), sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk jenis RBD palm oil.

-Baca Juga: Diskusikan Kendaraan Listrik, Luhut Binsar Panjaitan Adakan Pertemuan dengan CEO Tesla Elon Musk

Hal itu, menurutnya, merupakan isu yang menjadi pembahasan dalam rapat terbatas sejumlah menteri, yang dipimpin Airlangga.

"Jadi, kalau menulis bukan pelarangan CPO ya, tetapi hanya bahan baku minyak goreng RBD palm oil," ujar Febri ketika dihubungi Bisnis pada Senin (25/4/2022).***

 

 

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini