Maju Mundur dan Gamang, Pemerintah Akhirnya Serius Larang Ekspor CPO

- 28 April 2022, 02:45 WIB
Tumpukan TBS Kelapa Sawit /instagram.com/sawit.ku
Tumpukan TBS Kelapa Sawit /instagram.com/sawit.ku /jurnalmedan.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT – Pemerintah akhirnya melarang semua ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng di tengah munculnya berbagai kritik dan keluhan, sementara pemerintah sendiri sempat terlihat gamang.

Larangan ini, seperti diumumkan Menko Ekonomi Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu 27 April 2022, berlaku untuk semuanya, termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.

Sehari sebelumnya, Hartarto sendiri yang juga mengumumkan, bahwa yang dilarang hanya RBD Palm Olein.

-Baca Juga: Kebijakan CPO Jokowi, Alamsyah: Jangan Hanya Reaktif, Perlu Perubahan Fundamental

"Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers singkat di saluran YouTube, Selasa 26 April 2022, yang dikutip gowapos.pikiran-rakyat.com dari democrazy.id, Rabu 27 April 2022.

Keterangan Hartarto dalam konferensi pers singkat di saluran YouTube, Selasa 26 April 2022 itu, jauh berbeda dengan keterangan dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).

Airlangga menyatakan, sesuai keputusan Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetail kan.

-Baca Juga: Mulai Kamis (28/4) Sistem Gage dan One Way Diberlakukan di Jalan Tol

“Yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan," kata Airlangga.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x