Kebijakan CPO Jokowi, Alamsyah: Jangan Hanya Reaktif, Perlu Perubahan Fundamental

- 23 April 2022, 11:15 WIB
Mantan Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih/foto: Ombudsman go.id
Mantan Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih/foto: Ombudsman go.id /Ombudsman go.id/

POSJAKUT --Meski terlambat, akhirnya Presiden Jokowi akhirnya memilih menghentikan ekspor minyak sawit (CPO) mulai 28 April 2002 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Apa dampaknya dan apa yang perlu diantisipasi?

Mantan Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, kebijakan ini tak boleh diambil hanya sebagai reaksi atas meningkatnya harga minyak sawit global, karena hanya akan menimbulkan respon temporer dari pelaku usaha.

“Kita memerlukan perubahan yang lebih fundamental dari sekedar setop ekspor,”lanjut Alamsyah melalui akun @@Alamsyahsaragih, Sabtu pagi 23 April 2022.

-Baca Juga: Tabrakan Mobil dengan KRL, Pengendaranya Ternyata Dosen UI! PT. KAI Bakal Tuntut Pengendara

Dalam jangka pendek, lanjutnya, kebijakan ini akan efektif jika dua asumsi terpenuhi.

Pertama, over supply di pasar domestik akan menurunkan harga CPO sehingga minyak goreng dan produk hilir lain lebih murah.

Kedua, governance yang kuat mampu atasi upaya ambil untung melalui ekspor gelap.

Meski demikian, pemerintah perlu mengantisipasi dampak penurunan harga sawit rakyat akibat kelebihan pasokan.

Dia memperkirakan ada sekitar 34,2 juta ton minyak sawit yang semula terserap oleh pasar luar negeri akan membanjiri pasar domestik yg hanya menyerap 18,4 juta ton di 2021.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini