Maju Mundur dan Gamang, Pemerintah Akhirnya Serius Larang Ekspor CPO

- 28 April 2022, 02:45 WIB
Tumpukan TBS Kelapa Sawit /instagram.com/sawit.ku
Tumpukan TBS Kelapa Sawit /instagram.com/sawit.ku /jurnalmedan.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT – Pemerintah akhirnya melarang semua ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng di tengah munculnya berbagai kritik dan keluhan, sementara pemerintah sendiri sempat terlihat gamang.

Larangan ini, seperti diumumkan Menko Ekonomi Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu 27 April 2022, berlaku untuk semuanya, termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil.

Sehari sebelumnya, Hartarto sendiri yang juga mengumumkan, bahwa yang dilarang hanya RBD Palm Olein.

-Baca Juga: Kebijakan CPO Jokowi, Alamsyah: Jangan Hanya Reaktif, Perlu Perubahan Fundamental

"Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers singkat di saluran YouTube, Selasa 26 April 2022, yang dikutip gowapos.pikiran-rakyat.com dari democrazy.id, Rabu 27 April 2022.

Keterangan Hartarto dalam konferensi pers singkat di saluran YouTube, Selasa 26 April 2022 itu, jauh berbeda dengan keterangan dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).

Airlangga menyatakan, sesuai keputusan Presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetail kan.

-Baca Juga: Mulai Kamis (28/4) Sistem Gage dan One Way Diberlakukan di Jalan Tol

“Yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan Used Cooking Oil ini seluruhnya sudah tercakup dalam peraturan menteri perdagangan," kata Airlangga.

Aturan ini berlaku mulai Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Jangka waktu kebijakan sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, saat ini harganya masih di atas angka tersebut.

Hasil Ratas Sejumlah Menteri

"Akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28," tuturnya.

Dikutip dari Bisnis.com (27/4), sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk jenis RBD palm oil.

-Baca Juga: Diskusikan Kendaraan Listrik, Luhut Binsar Panjaitan Adakan Pertemuan dengan CEO Tesla Elon Musk

Hal itu, menurutnya, merupakan isu yang menjadi pembahasan dalam rapat terbatas sejumlah menteri, yang dipimpin Airlangga.

"Jadi, kalau menulis bukan pelarangan CPO ya, tetapi hanya bahan baku minyak goreng RBD palm oil," ujar Febri ketika dihubungi Bisnis pada Senin (25/4/2022).***

 

 

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah