POSJAKUT -- Ramadhan demikian istimewa, sehingga mampu menggerakkan umat Islam untuk beribadah dengan riang gembira. Termasuk diam dalam waktu tertentu di masjid atau i’tikaf.
I’tikaf adalah ibadah dengan cara berdiam di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
I’tikaf serupa dengan ibadah shalat yang mengharuskan mereka berada dalam kondisi suci dari hadats kecil dan hadats besar, dan ibadah ini dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.
-Baca Juga: TIPS RAMADHAN: Berhubungan di Malam Hari Raya? Begini Hukumnya
Perempuan memiliki hak untuk menjalankan ibadah i'tikaf. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidatina Aisyah RA sebagai berikut:
Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i'tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW. (HR Bukhari dan Muslim).
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa perempuan memiliki hak untuk menjalankan ibadah i'tikaf.
Ibadah i'tikaf yang dianjurkan setiap waktu semakin disunahkan pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan.
Boleh i'tikaf perempuan di masjid dengan izin suami bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. Lihat: Syekh Hasan Sulaiman an-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman: 340).
Artikel Rekomendasi