TIPS RAMADHAN: Berhubungan di Malam Hari Raya? Begini Hukumnya

- 24 April 2022, 14:45 WIB
Illustrasi, pasangan suami istri. Irwansyah dan Zaskia Sungkar. /Instagram/@zaskiasungkar15
Illustrasi, pasangan suami istri. Irwansyah dan Zaskia Sungkar. /Instagram/@zaskiasungkar15 /https://haloyouth.pikiran-rakyat.com//

POSJAKUT – Di bulan Ramadhan, bagi seorang muslim dihalalkan baginya bercampur dengan istrinya di malam hari. Karena istri itu adalah pakaian bagi suami, sebaliknya suami pakaian bagi istri.

Tapi, bagaimana hukumnya berhubungan intim di malam hari raya?

Tidak ada dalil secara tegas larangan hubungan intim di malam hari raya.

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.

-Baca Juga: RAMADHAN DI AMERIKA (4) : Bukber Pertama di Kampus Hartford International University (HIU)

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (Al-Baqarah 2:187)

Larangan hubungan intim di malam hari raya dan malam bulan ramadhan jika istri sedang haid.

Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.

Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri. (Al-Baqarah 2:187)

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah