TIPS RAMADHAN: Mandi Junub Bisa Ditunda, Begini Ketentuannya

- 24 April 2022, 03:30 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini hal sebenarnya yang harus dilakukan pertama kali ketika sedang mandi. /Pexels/Karolina Grabowska
Ilustrasi - Simaklah berikut ini hal sebenarnya yang harus dilakukan pertama kali ketika sedang mandi. /Pexels/Karolina Grabowska /https://tasikmalaya.pikiran-rakyat.com//

POSJAKUT -- Dalam rubrik Bahtsul Masail islam.nu.or.id ada pertanyaan sekitar mandi junub. Pertanyaan sangat penting, apalagi saat menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Pertanyaannya begini: orang junub akibat mimpi basah yang baru bangun di akhir waktu Subuh, apakah ia boleh menunda mandi wajibnya sampai habisnya waktu subuh? Di bawah ini jawabannya;

Sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan udara yang dingin atau tanpa alasan apapun. Dalam hal ini diriwayatkan:

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi.

-Baca Juga: RENUNGAN: Tafsir Ayat-Ayat Ramadhan - Tips Bagi Para Remaja

Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’

Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).

Hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya—meskipun yang lebih baik adalah segera melakukannya—. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beriut, Darul Ma’rifah, 1379 H], juz I, halaman 391).

Namun demikian kebolehan menunda mandi wajib ini ada batasannya, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan, “Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz I, halaman 346).

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x