Ombudsman RI Beri Nilai 93,43 (Kepatuhan Tinggi) pada Pemprov DKI Jakarta dalam Standar Pelayanan Publik

- 19 April 2022, 20:50 WIB
Gubernur Anies Baswedan akan memastikan pelayanan publik di Jakarta itu memuaskan serta  diberikan sesuai dengan standar yang baik
Gubernur Anies Baswedan akan memastikan pelayanan publik di Jakarta itu memuaskan serta  diberikan sesuai dengan standar yang baik /maghfur/antarafoto

Anies juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang senantiasa membuka ruang komunikasi, diskusi, konsultasi dan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini mendukung Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pelayanan publik secara optimal.

Baca Juga: Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Resmikan Pusat Pelayanan Publik Terpadu di Koja Trade Mall

“Pemprov DKI berkomitmen untuk tetap konsisten menjaga tingkat kepatuhan pelayanan publik berada di Zonasi Hijau. Inovasi dan perbaikan terus dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik baik secara online maupun offline,” kata Gubernur Anies.

Seperti diketahui, nilai kepatuhan yang berhasil diraih Pemprov DKI Jakarta, yakni Dinas tingkat provinsi : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 93,43.

Baca Juga: Anies Minta Semua Jajaran Pelayanan Publik Dapat Menjelaskan Informasi dengan Baik dan Benar

Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu dengan nilai 83,91; Kota Administratif Jakarta Pusat dengan nilai 90,21; Jakarta Barat 90,00; Jakarta Timur 87,81; Jakarta Utara 88,81; dan Jakarta Selatan dengan nilai 86,96.

Nilai kepatuhan pelayanan publik di DKI Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya. Terhitung sejak 2015-2016, nilai tingkat kepatuhan zona DKI Jakarta berada di angka 61,20 - 74,64 dengan kategori sedang (Zona Kuning).

Sejak 2017 dan 2021 terjadi kenaikan yang signifikan, yakni di angka 85,43 - 88,73 dengan predikat tinggi (Zona Hijau). Tahun 2018 hingga 2020 Ombudsman RI tidak menyelenggarakan survei kepatuhan pelayanan publik terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Jika dilihat dari nilai kepatuhan pelayanan publik secara nasional, pada peringkat 10 besar, hanya ada dua Provinsi di Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta dan D.I Yogyakarta yang memiliki nilai setara. ***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x