POSJAKUT – Setelah sebelumnya pemerintah DKI berkolaborasi dengan pengelola Pusat Grosir Cililitan di Jakarta Timur membuka pusat pelayanan publik terpadu. Kini pelayanan public terpadu serupa juga digelar di Jakarta Utara.
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara telah meresmikan Ruang Pelayanan Publik Terpadu di Koja Trade Mall, Koja, Jakarta Utara.
Tak hanya menyediakan gerai layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan administrasi kependudukan, Ruang Pelayanan Publik ini juga menyediakan layanan perpanjangan STNK serta SIM.
Baca Juga: PT Food Station Tjipinang Jaya Kirim 21,5 Ton Beras FS-Borneofood ke Balikpapan Kalimantan Timur
“Kami imbau warga jangan lagi mengurus izin melalui orang lain alias calo, urus izin sendiri mudah kok,” kata Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dalam keterangan tertulis Kamis 27 Januari 2022.
Menurut Walikota Ali Maulana, Ruang Pelayanan Publik Terpadu di Koja Trade Mall ini bentuk kolaborasi bersama instansi kepolisian dan pengelola mal dalam upaya memberikan inovasi layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Pembangunan Lintasan Formula E Diserahkan ke Penyelenggara, Wagub Optimis Semua Akan Sesuai Target
Dengan adanya TPSP di Koja Trade Mal, sekarang warga Jakarta Utara sambil jalan-jalan dengan keluarga atau membeli kebutuhan sehari-hari, sekaligus bisa memanfaatkan waktu untuk mengurus izin atau memperpanjang SIM yang masa berlakunya hampir berakhir.
Dikatakan Ali, keberadaan Ruang Pelayanan Publik Terpadu di Koja Trade Mall diharapkan bisa memudahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Koja, Cilincing, Tanjung Priok dan Kelapa Gading untuk mengurus layanan administratif mereka di luar kantor layanan yang sudah ada.
Artikel Rekomendasi