POSJAKUT -- Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dengan predikat Kepatuhan Tinggi ini Pemprov DKI Jakarta masuk ke dalam Zonasi Hijau, dalam kepatuhan standar pelayanan publik.
Mokhammad Najih sendiri secara simbolis menyerahkan penghargaan predikat tersebut kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta perwakilan jajarannya dari enam wilayah administratif dan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Gubernur Anies mengapresiasi hasil penilaian oleh Ombudsman RI terhadap produk pelayanan administrasi di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan, dari 66 produk layanan administrasi diperoleh nilai 88,73 dan masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.
“Kami menyampaikan terima kasih atas penghargaan ini. Ini hasil kolaborasi kita di garda terdepan, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat. Lalu, juga memastikan bahwa pelayanan itu memuaskan serta diberikan sesuai dengan standar yang baik," kata Gubernur Anies, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa 19 April 2022.
Gubernur Anies bersyukur atas capaian predikat kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik ini dan berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang telah bekerja sama dan berupaya secara maksimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat yang senantiasa memberikan masukan dan mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan publik yang prima,” kata Gubernur Anies.
Artikel Rekomendasi