-Baca Juga: Perbanyak Ibadah untuk Raih Lailatul Qadar di Malam-malam Terakhir Ramadan, Salah Satunya Itikaf
Syawwal (setelah Ramadhan) karena misal jika ditunda akan menimbulkan kerusakan, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, warung juga boleh dibuka dengan tujuan untuk melayani musafir (orang yang bepergian) dengan jarak tempuh boleh melakukan Qashar atau jarak perjalanan lebih dari 80,6 km.
Selain itu, warung boleh buka jika penjual kepada orang yang berpuasa, tapi ia harus meyakini bahwa makanan yang dibelinya akan dimakan ketika sudah masuk waktu berbuka.
Kesimpulannya, membuka warung di siang hari saat bulan puasa diperbolehkan jika sesuai dengan kriteria di atas.
-Baca Juga: Mari Sambut Lailatul Qadar, Ini Tanda-tandanya Malam Itu Datang
Meski demikian, kondisi warung juga harus dikondisikan, seperti diusahakan agar makanan tidak sampai terlihat oleh orang lewat sehingga berpotensi menggoda orang-orang yang sedang berpuasa.
Semoga kita semua selalu diberi kekuatan untuk melaksanakan ibadah puasa satu bulan penuh selama Ramadhan, juga bisa mengamalkan sejumlah anjuran ibadah yang terdapat di dalamnya. Amin. (Muhamad Abror)
Sumber: nu online/nu.or.id/150422
Artikel Rekomendasi