POSJAKUT -- Bulan Ramadhan adalah momentum bagi seluruh umat Muslim untuk menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Seperti diketahui, masih ditemukannya warung-warung yang tetap buka di siang hari menimbulkan pro dan kontra tersendiri.
Sebagian mengatakan boleh karena tujuan buka warung untuk melayani orang-orang yang sedang berhalangan untuk berpuasa.
Sementara sebagian yang lain menilai tetap saja tidak boleh karena khawatir akan menggoda orang-orang yang sedang berpuasa sehingga banyak orang membatalkan puasa karenanya.
-Baca Juga: HIKMAH RAMADHAN: Puasa, Momentum Ciptakan Keluarga Lebih Harmonis
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membuka warung di siang hari pada bulan puasa?
Dan bagaimana cara yang bijak untuk menyikapi silang pendapat di atas?
Membuka warung di siang hari saat bulan puasa hukumnya boleh selama bertujuan untuk melayani orang-orang yang kebetulan tidak sedang berpuasa karena sedang ada udzur atau halangan seperti perempuan yang sedang haid.
Berikutnya, warung boleh dibuka untuk para pekerja berat yang membuatnya tidak kuat melakukan puasa di siang hari. Hal ini dengan beberapa catatan, yaitu; pekerjaan tidak bisa dilakukan di malam hari, pekerjaan tidak bisa ditunda pada bulan
Artikel Rekomendasi