TIPS RAMADHAN: Buka Warung di Bulan Puasa Boleh, Begini Ketentuannya

- 17 April 2022, 03:00 WIB
Ilustrasi warung makan. /Kabar Banten /Yono Suryono
Ilustrasi warung makan. /Kabar Banten /Yono Suryono /https://bekasi.pikiran-rakyat.com//

POSJAKUT -- Bulan Ramadhan adalah momentum bagi seluruh umat Muslim untuk menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Seperti diketahui, masih ditemukannya warung-warung yang tetap buka di siang hari menimbulkan pro dan kontra tersendiri.

Sebagian mengatakan boleh karena tujuan buka warung untuk melayani orang-orang yang sedang berhalangan untuk berpuasa.

Sementara sebagian yang lain menilai tetap saja tidak boleh karena khawatir akan menggoda orang-orang yang sedang berpuasa sehingga banyak orang membatalkan puasa karenanya.

-Baca Juga: HIKMAH RAMADHAN: Puasa, Momentum Ciptakan Keluarga Lebih Harmonis

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membuka warung di siang hari pada bulan puasa?

Dan bagaimana cara yang bijak untuk menyikapi silang pendapat di atas?

Membuka warung di siang hari saat bulan puasa hukumnya boleh selama bertujuan untuk melayani orang-orang yang kebetulan tidak sedang berpuasa karena sedang ada udzur atau halangan seperti perempuan yang sedang haid.

Berikutnya, warung boleh dibuka untuk para pekerja berat yang membuatnya tidak kuat melakukan puasa di siang hari. Hal ini dengan beberapa catatan, yaitu; pekerjaan tidak bisa dilakukan di malam hari, pekerjaan tidak bisa ditunda pada bulan

-Baca Juga: Perbanyak Ibadah untuk Raih Lailatul Qadar di Malam-malam Terakhir Ramadan, Salah Satunya Itikaf

Syawwal (setelah Ramadhan) karena misal jika ditunda akan menimbulkan kerusakan, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, warung juga boleh dibuka dengan tujuan untuk melayani musafir (orang yang bepergian) dengan jarak tempuh boleh melakukan Qashar atau jarak perjalanan lebih dari 80,6 km.

Selain itu, warung boleh buka jika penjual kepada orang yang berpuasa, tapi ia harus meyakini bahwa makanan yang dibelinya akan dimakan ketika sudah masuk waktu berbuka.

Kesimpulannya, membuka warung di siang hari saat bulan puasa diperbolehkan jika sesuai dengan kriteria di atas.

-Baca Juga: Mari Sambut Lailatul Qadar, Ini Tanda-tandanya Malam Itu Datang

Meski demikian, kondisi warung juga harus dikondisikan, seperti diusahakan agar makanan tidak sampai terlihat oleh orang lewat sehingga berpotensi menggoda orang-orang yang sedang berpuasa.

Semoga kita semua selalu diberi kekuatan untuk melaksanakan ibadah puasa satu bulan penuh selama Ramadhan, juga bisa mengamalkan sejumlah anjuran ibadah yang terdapat di dalamnya. Amin. (Muhamad Abror)

Sumber: nu online/nu.or.id/150422

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini