Bos Robot Trading Fahrenheit Ditahan, Polisi Periksa 16 Korban dari 600 Pengaduan

- 6 April 2022, 20:00 WIB
Bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto pakai baju tahanan. (Foto: Polri TV)
Bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto pakai baju tahanan. (Foto: Polri TV) /PMJNews/


POSJAKUT - Bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto telah memakai baju tahanan.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Hendry sebagai tersangka investasi bodong.

Dari 600 pengaduan, penyidik Bareskrim telah memeriksa 16 korban dengan kerugian Rp88 miliar.

Saat menjalani pemeriksaan polisi, Hendry mengaku dalam kondisi sehat. Dan, menurutnya, keluarganya saat ini tinggal di Kota Surabaya, Jawa Timur.

-Baca Juga: Masa Penahanan Tersangka Penipu Investasi Doni Salmanan Diperpanjang

“Orangtua dan keluarga saya semuanya di Surabaya ya,” ujar Hendry, dalam wawancara khusus program Polri TV Presisi, yang dilansir Rabu 6 April 2022.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Kompol Braiel A Rondonuwu mengatakan tersangka HA ini dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 22 Maret sampai tanggal 10 April dan bisa diperpanjang.

“Saat ini kami butuh dukungan masyarakat dalam selesaikan perkara ini. Saat ini kita juga berkoodinator dengan pihak PPATK. Untuk menelusuri kemana dana ini dan siapa yang menikmatinya. Itu yang kita kerjakan selanjutnya,” ujar Kompol Braiel.

Menurutnya, anggotanya saat ini baru berhasil menemukan dan menyita satu buah tas mewah Louis Vuitton yang diduga harganya berkisar di atas Rp100 juta.

-Baca Juga: Munarman Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Dugaan Terorisme, Jaksa: 'Kami Juga Banding!'

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x