Masa Penahanan Tersangka Penipu Investasi Doni Salmanan Diperpanjang

- 6 April 2022, 19:00 WIB
Tersangka Doni Salmanan mengungkap permohonan maaf kepada masyarakat. (Foto: PMJ News/Yeni)
Tersangka Doni Salmanan mengungkap permohonan maaf kepada masyarakat. (Foto: PMJ News/Yeni) /PMJNews/


POSJAKUT -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan tersangka kasus investasi bodong Qoutex Doni Salmanan.

Masa penahanan Doni sebetulnya telah berakhir pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.

"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 aPRIL 2022.

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni ke Kejaksaan. Sebab, penyidik masih melengkapi berkas tersebut.

-Baca Juga: Munarman Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Dugaan Terorisme, Jaksa: 'Kami Juga Banding!'

"Belum (dilimpahkan), masih koordinasi dengan JPU," ungkap Gatot.

Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Qoutex. Doni meraup keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para member dibawahnya.

Dalam kasus ini, Doni dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***


Sumber:PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x