Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans Kembali Diperiksa Terkait Penyebaran Video Syur.

- 4 April 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi Video Mesum /Dok Pikiran Rakyat/
Ilustrasi Video Mesum /Dok Pikiran Rakyat/ /voxtimor.pikiran-rakyat.com/

Nantinya Dea bakal terancam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

-Baca Juga: Kajian Ramadhan, Prof Haedar Tawarkan Al-Insyirah Jadi Paradigma Sikapi Kehidupan

Juga, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan Dicky tak mengetahui video syur dibuatnya bersama Dea bisa tersebar luas ke situs OnlyFans.

"Iya (tersebar) tanpa sepengetahuan dari pasangannya (Dicky) itu," kata Auliansyah kepada wartawan, Sabtu 2 April 2020.

Aulia menjelaskan, Dicky mengetahui video tersebut direkam oleh Dea. Namun, ia tidak tahu menahu jika video syur yang mereka buat akhirnya tersebar melalui situs OnlyFans.

Adapun dalam membuat konten video pornografi tersebut, Dicky mengaku dalam kondisi sadar.

Namun, ia menegaskan bahwa video tersebut direkam dengan tujuan untuk konsumsi pribadi antara dirinya dan Dea.

-Baca Juga: Laga derby D'Italia, Inter Milan Curi Kesempatan dari Juve

"Yang rekam Dea, jadi memang kalau memang hasil pemeriksaan dia mengatakan untuk konsumsi mereka saja. Jadi tidak ada maksudnya untuk menyebarkan itu tidak ada. Jadi waktu Dea menyebarkan, itu dia tidak tau." 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x