-Baca Juga: Rame-rame Ungkapkan Kekhawatiran Terhadap Bahaya PKI, Reaksi Terhadap Panglima TNI
Masih dari keterangan Whisnu, tersangka Brian Edgar juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebesar Rp 120 juta pada Februari 2021.
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022,”
“Juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," tutupnya. ***
Sumber: PMJNews
Artikel Rekomendasi