Rame-rame Ungkapkan Kekhawatiran Terhadap Bahaya PKI, Reaksi Terhadap Panglima TNI

- 3 April 2022, 17:15 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. /dok. YouTube Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. /dok. YouTube Jenderal Andika Perkasa /Pikiran-Rakyat.com/

Anggota yang berpangkat kolonel tersebut kemudian menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah TAP MPRS nomor 25.

"Siap. yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," tuturnya.

Setelah mendengar, Jenderal TNI Andika Perkasa langsung memberikan penjelasan bahwa TAP MPRS nomor 25 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Namun, dalam TAP MPRS nomor 25 tidak ada kata kata underbow, hanya menyatakan komunisme, lenimisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.

-Baca Juga: TAUSIYAH : Ikut Keputusan Pemerintah

"Itu isinya, ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Ok satu, kedua adalah ajaran komunisme marxisme, lenimisme. itu yang tertulis," tuturnya.

Dia pun minta minta anggotanya untuk tidak mengada-ada. Andika Perkasa menegaskan, dirinya merupakan sosok yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan.

"Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," ucapnya. (Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Panglima TNI Jenderal Andika: Saya Gunakan Dasar Hukum” ditulis Amir Faisol).***

 

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini