Rame-rame Ungkapkan Kekhawatiran Terhadap Bahaya PKI, Reaksi Terhadap Panglima TNI

- 3 April 2022, 17:15 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. /dok. YouTube Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. /dok. YouTube Jenderal Andika Perkasa /Pikiran-Rakyat.com/

Baik Fajar Kurniawan, analis senior PKAD sebagai keynote speaker, maupun pembicara lain semua memang bicara tentang substansi TAP MPRS 1966, terutama menyangkut larangan ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme.

Kurniawan lebih rinci menyebut ada tiga laranan yang termaktub di pasal 1 TAP MPRS 1966, pembubaran PKI; pernyataan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara RI;

-Baca Juga: Polisi Segera Periksa Pilot Vincent Raditya, Dilaporkan Jadi Affiliator Trading Oxtrade.

Serta larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan/ mengembangkan paham/ ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Terkait anak cucu dan para keturunan PKI, Kurniawan mengatakan, kita yakini mereka masih menganut dan mengemban ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Sementara pembicara lain, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Dr Muhammad Taufiq SH, MH, menyalahkan Panglima TNI yang menurutnya hanya mengupas kulit luarnya saja TAP MPRS.

Selain TAP MPRS no.25, Taufiq menunjuk Undang-undang No.27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP, yang berkaitan dengan kejahatan tehadap keamanan Negara.

Taufiq menyebut, ada aturan kedua selain TAP MPRS no.25 yang digunakan Negara untuk memberangus komunisme dan dimasukkan ke dalam pasal-pasal KUHP.

“Sangat disayangkan Andika terlalu terburu-buru,” katanya.

Taufiq malah mengemukakan kecurigaannya bahwa apa yang dilakukan Andika Perkasa/ disampaikan bukan murni dari Andika.Namun dia tidak merinci lebih jauh soal ini.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah