2 Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq Shihab, Divonis Bebas Demi Hukum, Ini Pertimbangan Hakim!

- 18 Maret 2022, 13:20 WIB
Vonis bebas demi hukum tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ada kasus Unlawful Killing, Jumat 18 Maret 2022
Vonis bebas demi hukum tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ada kasus Unlawful Killing, Jumat 18 Maret 2022 /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

POSJAKUT - Vonis terhadap dua anggota polisi penembak Laskar FPI (Front Pembela Islam) pengawal Habib Rizieq Shihab, mengejutkan publik. Majelis hakim memutus kedua terdakwa dengan bebas demi hukum.

Vonis bebas demi hukum tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang vonis kasus Unlawful Killing, Jumat 18 Maret 2022.

Dua terdakwa yang divonis bebas itu, masing-masing Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, anggota polisi penembak Laskar FPI menjalani sidang vonis yang berakhir pada pukul 11.30 WIB itu.

Baca Juga: Usai Diberi Sanksi, PT KCN Janji Pasang Alat Atasi Polusi Debu Batu Bara yang Dikeluhkan Warga Marunda Jakut

Sebelumnya, tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang hari Selasa 22 Februari 2022 lalu. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.

Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Atta Halilintar Kembalikan Tas Hadiah Doni Salmanan ke Bareskrim Polri

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya. 

Namun Majelis Hakim berpendapat lain. Vonis kedua terdakwa adalah bebas demi hukum.

Kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan juga Ipda Yusmin Ohorella terbukti melakukan tindak pidana pada tuntutan primer.

Baca Juga: Kapolri Sigit: Sudah 612 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 Selama 2020-2021

Namun, kata majelis hakim, perbuatan ataupun tindak pidana kedua terdakwa tersebut dilakukan karena pembelaan terpaksa.

"Maka dengan demikian tidak dapat dijatuhkan hukum kemudian juga masih sakit, "kata majelis hakim, yang saat sidang putusan dibacakan secara bergantian.

Karena itu, majelis hakim menyampaikan bahwa keduanya akan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: Oppo Reno7 Series Ramaikan Pasar Handphone Smart di Maret 2022 ini. Apa Saja Kelebihannya?

Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya dipulihkan hartanya dan martabatnya.

Menanggapi putusan bebas demi hukum dari majelis hakim, pihak terdakwa baik Briptu Fikri dan juga Ipda Yusmin menyatakan menerima sepenuhnya keputusan hakim.

Sementara untuk jaksa penuntut umum masih akan pikir-pikir. ***

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini