Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Akan Jatuhkan Sanksi Pada Semua Perusahaan Pencemar Lingkungan

- 14 Maret 2022, 17:00 WIB
Dinas LH DKI akan melakukan pengecekan atas terjadinya pencemaran udara di kawasanRumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda
Dinas LH DKI akan melakukan pengecekan atas terjadinya pencemaran udara di kawasanRumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda /maghfur/antarafoto

Kemudian, meminta evaluasi, copot dan memberikan sanksi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda yang diduga lalai dan terjadi pembiaran terkait pencemaran itu.

Selanjutnya, evaluasi konsensi PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait dugaan pencemaran tersebut. Jangan demi menjaga investasi dengan melindungi korporasi tapi memakan korban bangsa sendiri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Meninggalkan Jakarta

Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Kapten Isa Amsyari mengatakan, udara tercemar di kawasan Marunda, Cilincing bukan berasal dari pelabuhan setempat.

Warga memang sempat mengeluhkan adanya limbah dan polusi batubara dan katanya yang paling potensi adalah dari cerobong asap pembakaran batubara.

Menurut Isa, pabrik pengolahan atau pembakaran batubara kan tidak mungkin berada di dalam pelabuhan karena pelabuhan dilarang menjadi tempat industri, yang dibolehkan hanya aktivitas bongkar/muat barang dan/atau penumpang.

Baca Juga: JPO Phinisi Sudirman Sengaja Dirancang Sebagai Momentum Penghormatan Terhadap Para Tenaga Kesehatan

Selain itu yang boleh dipelabuhan adalah menaruh barang sementara sebelum pengapalan atau sebelum dibawa ke truk angkut menuju pabrik pengolahan yang letaknya di luar pelabuhan.

 Jadi tidak ada pabrik (di pelabuhan), yang ada lapangan. Kendati demikian Isa berjanji untuk tetap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan warga tersebut sebelum berunjuk rasa ke balaikota dan Kementerian Perhubungan.

Isa mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN) selaku pengelola kawasan untuk memintakan pembaruan dokumen perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka per 2022.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini