Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Akan Jatuhkan Sanksi Pada Semua Perusahaan Pencemar Lingkungan

- 14 Maret 2022, 17:00 WIB
Dinas LH DKI akan melakukan pengecekan atas terjadinya pencemaran udara di kawasanRumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda
Dinas LH DKI akan melakukan pengecekan atas terjadinya pencemaran udara di kawasanRumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda /maghfur/antarafoto

POSJAKUT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan atas terjadinya pencemaran udara berupa debu di kawasan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda di Jakarta Utara seperti sisampakan warga 

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto jika memang terbukti pencemaran diakibatkan oleh sebuah perusahaan maka pihaknya akan segera menjatuhkan sanksi trhdap perusahaan tersebut.

Namun Asep Kuswanto belum menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan termasuk pihak yang akan dijatuhkan sanksi. Yang pasti dia mengatakan pihak Lingkungan Hidup saat ini tengah menyuapkan sanksi.

Baca Juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Bongkat 326 Bangunan di Sisi Kanan dan Kiri Jalur Rel KA di Daerah Tanjung Priok

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perlunya ada sanksi, kepada pihak yang melakukan pencemaran udara dengan debu batubara di sekitar Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.

Menurut Wagub Ahmad Riza Patria, nanti akan ada instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan, evaluasi bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar.

Seperti diketahui, perwakilan warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta terkait pencemaran udara berupa debu batubara.

Baca Juga: Progres Pembangunan JIS 98 Persen, Pekan Depan Dilakukan Uji Serapan Air Bawah Rumput Stadion

Perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (FMRM) mengajukan tiga tuntutan di antaranya tanggung jawab lingkungan, kesehatan dan sosial.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x