Kalau ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi dokumen mulai dari legalitas pendirian, sampai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) usahanya pihaknya syahbandar akan memberikan sanksi.***
Kalau ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi dokumen mulai dari legalitas pendirian, sampai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) usahanya pihaknya syahbandar akan memberikan sanksi.***
Editor: Maghfur Ghazali
Artikel Rekomendasi