Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Akan Jatuhkan Sanksi Pada Semua Perusahaan Pencemar Lingkungan

- 14 Maret 2022, 17:00 WIB
Dinas LH DKI akan melakukan pengecekan atas terjadinya pencemaran udara di kawasanRumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda
Dinas LH DKI akan melakukan pengecekan atas terjadinya pencemaran udara di kawasanRumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda /maghfur/antarafoto

Kalau ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi dokumen mulai dari legalitas pendirian, sampai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) usahanya pihaknya syahbandar akan memberikan sanksi.***

 

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini