Tunggu 6 Perpres Lagi untuk Mengatur Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara

- 13 Maret 2022, 11:00 WIB
Presiden telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Presiden telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara /maghfur/Pikiran Rakyat//Instagram.com/@jokowi

Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bisa bekerja secara operasional.

Baca Juga: Rencana Pemindahan IKN dari DKI ke Kaltim, Harga Tanah Bakal Naik

Hal tersebut mengacu pada Pasal 5 UU IKN yang menyebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara.

Tahapan dan rancangan IKN, kata Wandy Tuturoong, seluruhnya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk perpres, terutama tentang rencana induk, yang di dalamnya memuat semua rencana dan prioritas IKN.

Baca Juga: Kang Emil Didukung Jadi Kepala Otorita IKN. Begini Kata Ahli Perencana Kota Indonesia 

Perpres akan turut mengatur secara lebih perinci mengenai tugas dan kewenangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Sedikitnya akan terdapat enam Perpres berkaitan dengan IKN, dan akan diterbitkan bertahap.

Keenam perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam laman www.ikn.go.id, yakni: Perpres Otorita IKN; Perpres Rencana Induk IKN; Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) dan Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah. 

Selain itu ada Perpres Pendanaan Pembangunan, Penyelenggaraan IKN, serta Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN; Perpres Penetapan Pemindahan Status IKN dari DKI Jakarta ke IKN Baru dan Pembagian Wilayah IKN; serta Perpres Struktur dan Organisasi Pemerintahan Khusus IKN. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini