Tunggu 6 Perpres Lagi untuk Mengatur Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara

- 13 Maret 2022, 11:00 WIB
Presiden telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Presiden telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara /maghfur/Pikiran Rakyat//Instagram.com/@jokowi

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan.

Dalam Pasal 11 UU IKN disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan peraturan presiden.

Baca Juga: Setelah Pimpin Ratas Soal IKN, Presiden Terbang ke Yogyakarta

Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU IKN Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang IKN. 

Kekhususan sebagaimana dimaksud termasuk, antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Baca Juga: Tak Ingin IKN Jadi Kota Tanpa Judul, Bappenas Siap Implementasikan ke Dunia Metaverse  

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat langsung bekerja setelah pelantikan.

Setelah resmi dilantik, Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim di dalamnya akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah