Tunggu 6 Perpres Lagi untuk Mengatur Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara

- 13 Maret 2022, 11:00 WIB
Presiden telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Presiden telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara /maghfur/Pikiran Rakyat//Instagram.com/@jokowi

POSJAKUT -- Presiden melalui Keputusan Presiden RI Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menunjuk Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Pelantikan terhadap keduanya dilakukan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Kamis, 10 Maret 2022 lalu. Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara ini menjadi babak baru pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Berkaitan dengan pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pasangan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe adalah kombinasi yang sangat baik.

Baca Juga: Jelang Kepindahan IKN ke Kalimantan Timur, Tokoh-tokoh Betawi Kumpul Bicara Masa Depan Jakarta

Kepala Negara menyampaikan Bambang Susantono memiliki rekam jejak sebagai lulusan ITB di bidang sipil infrastruktur, kemudian juga di bidang urban planning. Bambang Susantono meraih gelar S-2 dan S-3 serta berpengalaman di bidang transportasi dan keuangan, dan terakhir memiliki jabatan Vice President di Asian Development Bank.

Sementara itu, Dhony Rahajoe memiliki pengalaman panjang di bidang properti. Dhony sebelumnya menjabat sebagai Managing Director President Office Sinarmas Land. 

Dikutip dari LKBN Antara, Presiden berharap Bambang dan Dhony sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara dapat berkoordinasi dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju terkait dengan pembangunan IKN.

Baca Juga: Setelah IKN Nusantara Pindah ke Kaltim, Jakarta Harus Diberi Kewenangan Khusus Mengelola  Infrastruktur

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, disebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x