Setelah IKN Nusantara Pindah ke Kaltim, Jakarta Harus Diberi Kewenangan Khusus Mengelola  Infrastruktur

- 15 Februari 2022, 07:30 WIB
Setelah IKN Nusantra pindah ke Kalimantan Timur, pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus diberi kewenangan khusus mengelola infrastruktur
Setelah IKN Nusantra pindah ke Kalimantan Timur, pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus diberi kewenangan khusus mengelola infrastruktur /maghfur/posjakut/ant

POSJAKUT – Berdasarkan draf RUU Ibu Kota Negara (IKN) Pasal 3 ayat (2), pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN yang baru di Kabupaten Penajam Utara kalimantan Timur dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan peraturan presiden.

Jika draf ini telah menjadi Undang-Undang maka dapat dipastikan Ibu Kota Negara Indonesia yang bernama Nusantara itu akan pindah antara Januari-Juni 2024, dan Jakarta kemungkinan akan tetap menjadi daerah khusus.

Menurut Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma, setelah IKN Nusantra pindah ke Kalimantan Timur, pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu diberi kewenangan khusus jika nantinya menjadi kawasan ekonomi dan bisnis.

Baca Juga: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Mulai Buka Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar alias KJP Plus Tahap 1 2022

“Untuk mendukung konsep sebagai kawasan ekonomi dan bisnis, tentu perlu penambahan kewenangan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur,” kata Dhany Sukma dalam keterangan tertulis Selasa 15 Februari 2022.

Walikota Jakarta Pusat, ini memberi contoh soal penanganan banjir di Jakarta yang berasal dari aliran sungai besar selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Padahal, kata Dhany persoalan banjir bisa mempengaruhi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis. Maka seharusnya diberikan kewenangan lebih untuk Jakarta, khususnya dalam mengurus sungai-sungai besar di DKI Jakarta.

Baca Juga: Menteri Erick Thohir Ingin UMKM di Jakarta dan Binaan Rumah BUMN Naik Kelas Lewat Bantuan Kemasan

Selama ini persoalan infrastruktur di Jakarta menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak bisa menentukan kebijakan karena dinilai berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini