Dinas Pendidikan DKI Jakarta Mulai Buka Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar alias KJP Plus Tahap 1 2022

- 14 Februari 2022, 17:30 WIB
Mekanisme penentuan calon penerima KJP Plus saat menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pusdatin Jamsos Dinas Sosial DKI Jakarta
Mekanisme penentuan calon penerima KJP Plus saat menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pusdatin Jamsos Dinas Sosial DKI Jakarta /maghfur/disdikdki

 

POSJAKUT -- Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengungkapkan Dinas Pendidikan (Disdik) mulai membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022. 

Menurut Kepala unit Pelaksana Teknis (UPT) P40P Waluyo Hadi, pihaknya menjamin semua Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditrima  pasti akan diproses.

Kepala unit Pelaksana Teknis (UPT) P40P Waluyo Hadi menjelaskan pada pendataan kali ini, mekanisme penentuan kelayakan calon penerima KJP tidak lagi ditentukan sekolah, tapi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

 Baca Juga: Wagub DKI Sebut Dalam 3 Hari BOR Pasien Covid-19 di 140 RS Rujukan di Jakarta Turun 1 Persen

“Peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi atau menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) untuk daftar DTKS, dengan begitu tidak ada yang lolos,” kata Waluyo Hadi Seni 14 Februari 2022.

Waluyo hadi menjelaskan dari nama-nama yang masuk ke DTKS petugas kelurahan akan melakukan survei ke rumah pendaftar. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Disdik hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinsos. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," turut Waluyo Hadi.

Baca Juga: Jakarta Salurkan Rp5 Triliun Bantuan Sosial Pertahun Melalui Kartu yang Terhubung dengan Bank DKI

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini