Sejumlah Aset Indra Kenz Disita, Polisi Yakin Pemilik Aplikasi Binomo Masih di Indonesia

- 12 Maret 2022, 13:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz /maghfur/antarafoto

Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indoneisa artinya ada tersangka lain selain IK.

Baca Juga: Tim SAR Belum Temukan Nelayan Kepulauan Seribu yang Alami Kecelakaan Laut Dekat Pulau Damar 

Untuk menelusuri tersangka baru tersebut, Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway yang digunakan dalam transaksi Binomo.

Payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz. 

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. ***

 

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini