Sejumlah Aset Indra Kenz Disita, Polisi Yakin Pemilik Aplikasi Binomo Masih di Indonesia

- 12 Maret 2022, 13:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz /maghfur/antarafoto

 

POSJAKUT – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kusuma alias Indra Kenz merupakan  tersangka penipuan investasi platform Binomo dengan total nilai aset yang akan disita sebesar Rp57,2 miliar. 

Menurut Kombes Pol. Gatot Repli Handoko sejauh ini polisi masih menelusuri harta lain dari IK selain nilai aset yang sudah disita milik sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.

Baca Juga: Meskipun Sudah Masuk Masa Transisi Pandemi ke Endemi, Warga Jakarta Tetap Diminta Jaga Prokes

Disebutkan, penyidik telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, di antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka,” kata Gatot dalam keterangan Sabtu 12 Maret 2022.

Selain itu turut disita video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur.

Baca Juga: Saat Cek Stok Pangan Jelang Puasa, Wapres Puji Fasilitas Teknologi Pengolahan Milik Perum Bulog

Menurut Gatot, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong. 

Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.

Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.

Baca Juga: PT LRT Jakarta dan PT Blue Bird Tbk Jalin Kerjasama Dalam Sistem Layanan Transportasi Publik

Sebelumnya polisi juga memeriksa teman dekan Indra Kenz, Vanessa Khong, adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis 10 Maret 2022. Dalam pemeriksaan penyidik menanyakan 33 pertanyaan terhadap saksi.

Gatot menambahkan, saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dana dari hasil kejahatan tindak pidana oleh platform Binomo.

Pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RP, ibu dari Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz. Pemeriksaan dijadwalkan Selasa (15/3), setelah pada pemeriksaan pertama Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: BMKG Memperkirakah Hari Ini Sejumlah Kota di Wilayah Penyangga Jakarta Didominasi Hujan Angin dan Petir 

Penyidik juga mengembangkan tersangka lain selain Indra Kenz, selaku afiliator aplikasi Binomo. Pengembangan penyidikan untuk menelusuri siapa pemilik atau dalang dibalik opsi biner Binomo tersebut. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan otak atau dalang atau pemilik aplikasi Binomo terindikasi berada di Indonesia.

Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indoneisa artinya ada tersangka lain selain IK.

Baca Juga: Tim SAR Belum Temukan Nelayan Kepulauan Seribu yang Alami Kecelakaan Laut Dekat Pulau Damar 

Untuk menelusuri tersangka baru tersebut, Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway yang digunakan dalam transaksi Binomo.

Payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz. 

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini