Sejumlah Aset Indra Kenz Disita, Polisi Yakin Pemilik Aplikasi Binomo Masih di Indonesia

- 12 Maret 2022, 13:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz /maghfur/antarafoto

 

POSJAKUT – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kusuma alias Indra Kenz merupakan  tersangka penipuan investasi platform Binomo dengan total nilai aset yang akan disita sebesar Rp57,2 miliar. 

Menurut Kombes Pol. Gatot Repli Handoko sejauh ini polisi masih menelusuri harta lain dari IK selain nilai aset yang sudah disita milik sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.

Baca Juga: Meskipun Sudah Masuk Masa Transisi Pandemi ke Endemi, Warga Jakarta Tetap Diminta Jaga Prokes

Disebutkan, penyidik telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, di antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka,” kata Gatot dalam keterangan Sabtu 12 Maret 2022.

Selain itu turut disita video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur.

Baca Juga: Saat Cek Stok Pangan Jelang Puasa, Wapres Puji Fasilitas Teknologi Pengolahan Milik Perum Bulog

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x