Gubernur Anies Baswedan Ajukan Banding atas Putusan PTUN, Politisi PDIP ‘Kebakaran Jenggot’ Kenapa ...

- 9 Maret 2022, 15:30 WIB
Banding diajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang dinilai kurang cermat
Banding diajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang dinilai kurang cermat /maghfur/antarafoto

 

POJAKUT -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan warga agar Pemerintah Provinsi DKI mengeruk Kali Mampang. 

Seperti diketahui ada tujuh orang warga yang sebelumnya menjadi penggugat berdasarkan perkara Nomor PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dan saat ini berstatus terbanding.

Dikutip dari Antara, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dipantau di Jakarta, Rabu 9 Maret 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan banding pada Selasa 8 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: PT Food Station Tjipinang Jaya Lakukan Kerjada dengan Pemkab Solok Terkait Beras, Sayur dan Buah

Tujuh penggugat yang kini menjadi terbanding adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta berdasarkan amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian sesuai putusan Majelis Hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono dikutip SIPP PTUN Jakarta pada Selasa 15 Februari 2022 lalu.

Menyatakan batal tindakan Tergugat (Gubernur DKI Jakarta) berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang.

Baca Juga: Wagub Jakarta Sebut Saat Ini Situasi Sedang Mengarah Memasuki Masa Endemik Covid-19 

Kemudian, PTUN mewajibkan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Anies juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x