Gubernur Anies Baswedan Ajukan Banding atas Putusan PTUN, Politisi PDIP ‘Kebakaran Jenggot’ Kenapa ...

- 9 Maret 2022, 15:30 WIB
Banding diajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang dinilai kurang cermat
Banding diajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang dinilai kurang cermat /maghfur/antarafoto

 Baca Juga: Dari Workshop Zakat STAI Attaqwa, Faisal Qosim; Zakat Merupakan Rukun Islam Paling Diabaikan Umat

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana menilai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kurang cermat dalam memutus gugatan warga terkait penanganan banjir dan ini yang membuat Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Yayan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.

Adapun yang perlu ditinjau kembali, kata Yayan, sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa kali yang sudah dikerjakan.

"Melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," tegas Yayan.***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini