Gubernur Anies Baswedan Ajukan Banding atas Putusan PTUN, Politisi PDIP ‘Kebakaran Jenggot’ Kenapa ...

- 9 Maret 2022, 15:30 WIB
Banding diajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang dinilai kurang cermat
Banding diajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang dinilai kurang cermat /maghfur/antarafoto

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melaksanakan hukuman PTUN Jakarta itu dan menyebut bahwa pengerukan Kali Mampang sudah rampung 100 persen.

Pengerukan itu, lanjut Anies, melibatkan tiga alat berat yang terdiri dari dua amphibious mini dan satu ekskavator mini.

Baca Juga: Secara Bertahap Semua Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemprov Jakarta Diganti Mobil Listrik

Anies menyebutkan, salah satu wilayah, yaitu Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, pengerukan sudah 100 persen selesai.

Sebelumnya banyak suara yang menyarankan Gubernur DKI Jakarta melalui kepala Boro Hukum untuk tiak mengjukan banding atas putusan PTUN DKI yang telah memenangkan gugatan warga.

Alasannya bermacam-macam, ada yang mengatakan penanggulangan banjir yang salah satunya dengan pengerukan kali merupakan tugas pemimpin daerah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Secara Resmi Luncurkan 30 Unit Bus Listrik TransJakarta 

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut upaya banding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap putusan PTUN Jakarta hanya untuk membersihkan namanya.

Gembong mengatakan, jangan hanya untuk membersihkan nama baiknya, karena pencitraan mengorbankan kepentingan rakyat. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu menambahkan pengerukan kali sudah menjadi perintah pengadilan yang harus dituntaskan.

"Mengeruk kali kan pekerjaan Pemprov DKI Jakarta, itu pun masih diperintahkan pengadilan. Sudah diperintahkan pengadilan, masih banding lagi, kan Pak Anies berarti sudah mati rasa," kata politikus PDI Perjuangan DKI itu.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini