Aturan Baru Naik Kereta Commuterline dan KRL Jogya-Solo, Anak Balita Sudah Boleh Ikut!

- 9 Maret 2022, 10:45 WIB
Gerbong kereta Commuter Line Jabodetabek saat penumpang  sepi
Gerbong kereta Commuter Line Jabodetabek saat penumpang sepi /Nur Aliem Halvaima /foto dok Nur Aliem Halvaima - Posjakut

POSJAKUT - Kereta Api Indonesia (KAI) Commuterline Jabodetabek, mulai menerapkan aturan baru bagi penumpang yang naik Kereta Commuterline dan KRL Jogya - Solo. 

Di antara aturan baru tersebut, anak Balita (di bawah lima tahun) sudah boleh ikut bersama ibunya. Juga jumlah isi gerbong dan jarak duduk penumpang, sudah tak ada jarak lagi.

Sekedar diketahui, di Jakarta sendiri jenis moda transportasi publik ini sudah mengalami kemajuan. 

Dimulai dari KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line, lalu MRT (Mass Rapid Transit/Moda Raya Terpadu) yang beroperasi tahun 2019, dan LRT (Light Rail Transit). Sebelumnya sudah ada Kereta Rel Diesel (KRD).

Baca Juga: Atasi Masalah Lalin, Menhub Budi Karya Sumadi Resmikan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo Balapan-Kalioso

Khusus untuk aturan baru naik kereta ini, mulai berlaku Rabu 9 Maret 2022. PT. KAI menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022. 

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo, sudah diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. 

"Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan tertulis dikutip POSJAKUT, Rabu 9 Maret 2021.

Baca Juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Akan Tertibkan Semua Bangunan Berjarak 6 Meter dari Pinggir Rel Kereta Api

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x