POSJAKUT – Penimbunan minyak goreng yang dilakukan pedagang saat terjadi kelangkaan dan meningkatnya harga kebutuhan dapur itu terus terjadi.
Penimbunan minyak goreng di tengah terjadinya kelangkaan supplay ke pasar itu sudah sering dibogkar aparat berwajib. Namun masih saja ada pedagang yang ingin ambil untung berlipat dengan cara curang seperti itu.
Sebuah kasus penimbunan minyak goreng di Desa Tatah Layap, Banjar, Kalimantan Selatan baru saja dibongkar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
Seorang pelaku bernama Zakiah ditangkap dalam kasus ini.
-Baca Juga: Meskipun PPKM Jakarta Sudah Level 2, PTM 100 Persen Menunggu Arahan Kemendikbud Ristek
"Pelaku menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng dengan kemasan berbagai merek saat terjadinya kelangkaan," kata Direskrimsus Polda Kalsel Kombes Suhasto, Selasa 8Maret 2022.
Dikatakan Suhasto, kasus ini berawal dari adanya laporan dengan nomor: R/LI-93/III/RES.2.1.1/2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022 dan nomor: Sprin.Lidik/102/III/RES.2.1./2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022.
Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penemuan penyimpanan minyak goreng kemasan dengan berbagai merek sebanyak 1.000 karton dengan total 31.320 liter.
Minyak tersebut disimpan di sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Banjar, Kalimantan Selatan.
Artikel Rekomendasi