Polsek Cilincing Jakut Bekuk Maling Motor di Marunda

- 6 Maret 2022, 08:10 WIB
Pelaku curanmor bersama barang bukti diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Pelaku curanmor bersama barang bukti diamankan polisi. (Foto: PMJ News). /PMJNews/


POSJAKUT -- Anggota Unit Reskrim Polsek Cilincing diperbantukan Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat malam 4 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di Rusunawa Marunda Rt10/07 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing Kompol R Manurung SH, membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Cilincing yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Alex Chandra SH telah berhasil ungkap kasus curanmor," terang Kompol Manurung saat dikonfirmasi PMJ News, Minggu 6 Maret 2022.

-Baca Juga: Tim U-16 Indonesia Jalani Internal Game

Kompol Manurung menjelaskan pelaku yang diamankan berinisial RD (18) berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol B 6454 UOI milik NK (41) sebagai milik korban.

"Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar dan mencuri sepeda motor yang dalam keadaan terkunci stang dan tergembok yang berada di area parkir Rusunawa Marunda," tuturnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berada di Mapolsek Cilincing guna proses lebih hukum lebih lanjut.***


Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x