POSJAKUT - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah dan kantor terduga pelaku korupsi atau maling uang rakyat Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang.
Sekedar diketahui, dalam waktu bersamaan Jumat 4 Maret 2002, secara serentak Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, menggeledah kantor di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana ketika ditanya awak media, membenarkan adanya penggeladahan tersebut.
Antara lain, kata Ketut Sumedana, sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas sepanjang tahun 2015 sampai dengan 2021.
Tindak korupsi tersebut dilakukan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat, melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, antara tahun 2015 sampai 2021.
Menurut Ketut, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung.
Pertama, yaitu di rumah Leslie Grizian Hermawan beralamat di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Artikel Rekomendasi