Pengembalian Uang Rp200 Juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK, Apakah Termasuk Suap Atau Bukan?

- 4 Maret 2022, 19:30 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono Putro dalam pemberitaan media
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono Putro dalam pemberitaan media /Nur Aliem Halvaima /Foto : Zainal Aripin - Radar Bekasi / PosJakut

POSJAKUT - Sebuah diskusi terbatas, digelar dua hari lalu (Rabu 2 Maret 2022) di Kota Bekasi. Topiknya cukup menarik perhatian karena dianggap agak seksi tentang dugaan korupsi.

Topik diskusi tersebut, tidak lain adalah tentang kasus yang lagi jadi "buah bibir" sejak dua bulan terakhir ini bagi masyarakat Kota Patriot Bekasi.

Yakni topik diskusi tentang gratifikasi (uang suap, hadiah) yang diterima Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono Putro atau Bang Choi, dari Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

Diskusi tersebut digelar di Stadion Cafe and Resto, Jalan Sudirman, Kota Bekasi digelar Rabu dengan tajuknya cukup menohok: “Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK”.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bongkar Cara Korupsi Walikota Bekasi dan Bupati Probolinggo, Salah Satunya Bikin Kaget!

Penyelenggara diskusi adalah Universitas Ibnu Chaldun Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum LBH Tri Brata Wicaksana, Kota Bekasi.

Ada 6 (enam) narasumber yang dijadwalkan, dua pembicara absen. Mereka yang hadir Andi Faisal (dosen), Hadi Satrio Lelono (staf Mahkamah Agung), Sugeng Riyadi (LBH Tri Brata Wicaksana) dan David (Partai Gelora).

Andi Faisal, menduga keras pengembalian uang oleh Ketua DPRD Kota Bekasi sebagai tip ketok palu anggaran. Hal ini mengingat jabatanya sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga: PKS Tunjuk Saifuddaulah Jadi Ketua DPRD Kota Bekasi Gantikan Chairoman J Putro, Kasus Korupsi Tenggelam?

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini