Mahfud Jamin Penghentian Kasus Wanita Asal Cirebon yang Tak Ada Bukti, Begini Mekanismenya

- 27 Februari 2022, 22:05 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenko Polhukam).
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenko Polhukam). /PMJNews/


POSJAKUT -- Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyampaikan mekanisme terkait penghentian status tersangka terhadap seorang wanita asal Cirebon bernama Nurhayati.

"Saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insha Allah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis kan apakah nanti mau pakai SP3 atau SPK2," ungkap Mahfud Md melalui rekaman video yang diterima, Minggu 27 Februari 2022.

Jika keputusan yang diambil adalah dengan memberikan SP3, lanjut Mahfud, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara Nurhayati ke Polri terlebih dahulu.

-Baca Juga: Video Lumpur Bergerak Pasca Gempa Pasaman Bukan Likuifaksi, Begini Penjesalan BNPB

Namun, Kejagung juga bisa mengeluarkan SKP2 untuk menghentikan perkara itu.

"Sehingga nanti jadi P19 atau SP3. Tapi bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," ujarnya.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus seorang wanita asal Cirebon bernama Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka secara resmi belum disetop.

Namun, Jenderal bintang tiga Polri ini mengatakan kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan. Karena itu, pihaknya menunda proses hukum tahap dua kasus Nurhayati.

-Baca Juga: Akademi Film Ukraina Serukan Aksi Boikot Perfilman Rusia

"Belum di SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti, karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan," ungkap Agus. ***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini