Crazy Rich Asal Medan, Indra Kenz, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penyebaran Hoax

- 24 Februari 2022, 21:45 WIB
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni) /PMJNews/

POSJAKUT - Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Crazy rich Indra Kenz juga menjadi tersangka atau disangkakan melakukan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Crazy rich Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo yang dilaporkan delapan korban ke Bareskrim Polri 3 Februari 2022 lalu.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.Crazy Rich usia muda itu juga disangkakan pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

-Baca Juga: Yaqut Qoumas dan Kiasan Gonggongan Anjing untuk Suara Azan, Polda Tolak Laporan Roy Suryo

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz ini dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis 24 Februari 2022.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri," ungkap Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak.

SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) itu terkait dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK.

Sebelumnya, Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB. Indra yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu hanya diam saat ditanya awak media.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x