Yaqut Qoumas dan Kiasan Gonggongan Anjing untuk Suara Azan, Polda Tolak Laporan Roy Suryo

- 24 Februari 2022, 21:00 WIB
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni). /PMJNews/

 

POSJAKUT - Yaqut Cholil Qoumas dan gonggongan anjing sebagai kiasan suara azan, nampaknya akan berkepanjangan setelah Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo, Kamis 24 Februari 2022.

Yaqut Qoumas dilaporkan mantan Menpora itu ke Polda Metro Jaya terkait kiasan yang digunakannya sebagai pengganti suara toa di masjid (azan) dengan gonggongan anjing.

Yaqut Qoumas dilaporkan dengan sangkaan Pasal 156 A KUHPidana tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE, terkait pernyataannya yang menggunakan kiasan gonggongan anjing dalam konteks menjelaskan suara azan.

Laporan Roy terhadap Yaqut Qoumas ditolak penyidik Polda Metro dengan alasan locus delicti. Pernyataan Yaqut yang mengkiaskan gonggongan anjing dan suara azan terjadi di daerah lain, Provinsi Riau.

-Baca Juga: Yaqut dengan Gonggongan Anjing-nya, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Roy Suryo

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor, saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika ybs diwawancara adalah di Pekanbaru," kata Roy lagi.

"Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," sambungnya.

Kemudian, petugas menyarankan Roy untuk melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri ataupun ke Polda Riau

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x