"Ini digelar dalam rangka persiapan penindakan Perda di wilayah Jakarta Timur, penindakan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat akan efek jera bagi warga yang lalai aturan," Eka Darmawan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan, sanksi pengenaan denda para pelanggar dilakukan berdasarkan hasil persidangan.
"Denda akan ditentukan dari ringan beratnya pelanggaran yang dilakukan," kata Budhy Novian.***
Artikel Rekomendasi