Jum'at, Sidang Yustitusi di Jakarta Timur Bagi Pelanggar Perda Ketertiban Umum

- 17 Februari 2022, 14:30 WIB
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, membenarkan pihaknya akan lakukan persidangan yustisi tipiring
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, membenarkan pihaknya akan lakukan persidangan yustisi tipiring /Nur Aliem Halvaima/TimurJakarta.go.id - PosJakut

"Ini digelar dalam rangka persiapan penindakan Perda di wilayah Jakarta Timur, penindakan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat akan efek jera bagi warga yang lalai aturan," Eka Darmawan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan, sanksi pengenaan denda para pelanggar dilakukan berdasarkan hasil persidangan.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Kerumunan Warga di Sekitar Pasar Embrio Makassar Jakarta Timur, Dibubarkan Petugas

"Denda akan ditentukan dari ringan beratnya pelanggaran yang dilakukan," kata Budhy Novian.***

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah