Jum'at, Sidang Yustitusi di Jakarta Timur Bagi Pelanggar Perda Ketertiban Umum

- 17 Februari 2022, 14:30 WIB
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, membenarkan pihaknya akan lakukan persidangan yustisi tipiring
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, membenarkan pihaknya akan lakukan persidangan yustisi tipiring /Nur Aliem Halvaima/TimurJakarta.go.id - PosJakut

POSJAKUT - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, siap menggelar sidang yustitusi bagi para warga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda lainya.

Rencana sidang yustisi bagi pelanggar Perda tentang ketertiban umum ini, akan digelar Jumat 11 Februari 2022.

Dalam kesempatan ini, persiapan sidang yustisi tipiring sudah dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Unit Kerja Pemerintah Daerah (UKPD), Senin 14 Februari 2022.

Rapat koordinasi dihadiri langsung oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Korwas PPNS dari Polda Metro Jaya yang digelar di Ruang Pola Lantai II Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur.

Baca Juga: 1.532 Orang Terjaring Operasi, 12 Usaha Ditutup, Langgar Prokes Selama PPKM Level 3 di Jakarta Timur

Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, membenarkan pihaknya akan lakukan persidangan yustisi tipiring terhadap para pelanggar Perda di Jakarta Timur tahun 2021 yang rencananya akan digelar di pada Jumat lusa.

POSJAKUT mengutip TimurJakarta.go.id, portal resmi Pemkot Jakarta Timur yang dikolelo Sudin Kominfo setempat, menyebutkan, sasaran pelanggar sidang nanti dalam bentuk pelanggaran yang kerap kali terjadi. 

Di antaranya, bangunan tanpa IMB, buang sampah sembarangan, tanpa identitas, makanan mengandung zat berbahaya, tertib trotoar, tempat usaha hiburan tanpa memiliki izin, para pedagang, hingga ketertiban lainnya.

Baca Juga: Akibat Terpapar Covid-19, Warga Isoman di 2 Kelurahan Jakarta Timur, Terima Pembagian Paket Sembako

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x