POSJAKUT -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) akan mencabut izin usaha bagi sektor komersial yang kerap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pasalnya, berulang kali diberikan toleransi terhadap aturan saat pandemi itu namun yang bersangkutan masih melanggar.
Pelanggaran atas aturan PPKM akan dikenakan sanksi beragam mulai dari peringatan ringan, penyegelan dan penghentian sementara hingga penutupan izin usaha.
"Kami akan denda bahkan kami akan cabut izinnya bagi yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran," kata Ariza di Balai Kota, Selasa 8 Februari 2022.
Baca Juga: Jakarta Timur dan Jakarta Utara Siapkan Lokasi Isoman dengan Kapasitas 300 dan 400 Tempat Tidur
Ia menjelaskan bahwa Satpol PP dibantu TNI dan Polri setiap hari telah dan akan terus melakukan razia baik secara terbuka atau tertutup.
"Jadi kami minta tempat-tempat di mana pun perkantoran, mal, pasar, kafe, kami minta untuk disiplin mengikuti pembatasan jam operasional," ujar dia.
Beberapa kafe atau tempat hiburan malam sudah ditindak petugas keamanan salah satunya yang terbaru Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel "Second Floor Bar and Club" di Jalan Kemang Raya Jakarta Selatan pada Selasa 8 Februari dini hari.
Dilansir Antara, tempat hiburan malam itu disegel karena beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan dalam kebijakan PPKM.
Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Tracing, Testing, Treatment usai PPKM Ibu Kota Level 3 Lagi!
Artikel Rekomendasi