POSJAKUT -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan kapasitas pemeriksaan sampel, pelacakan, dan perawatan (testing, tracing, dan treatment/3T).
Kebijakan itu diambil untuk menekan penularan virus Covid-19 usai dinaikkannya status PPKM.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota naik kembali menjadi level tiga terhitung hari ini.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut 3 T akan terus diterapkan.
"Kami akan tingkatkan terus 3T ini, testing, tracing, dan treatment, sekalipun Jakarta termasuk provinsi yang paling tinggi melakukan 3T," ujar Ariza dilansir Antara, Senin 7 Februari 2022.
Menurut dia, untuk pemeriksaan atau testing akan ditingkatkan dari 15 menjadi minimal 30 orang.
Apabila meninjau Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 tahun 2022 tentang PPKM yang berakhir pada Senin 7 Februari ini, testing perlu ditingkatkan.
Prosedur 3T wajib ditingkatkan sesuai dengan tingkat rasio kasus positif atau positivity rate mingguan.
Baca Juga: PTM Disaat Kasus Covid-19 Naik, Wagub Ariza Bilang Sekolah Boleh Izinkan Siswa Belajar dari Rumah
Rinciannya, apabila rasio kasus positif mingguan kurang dari 15 hingga kurang dari 25 persen, maka ketentuan jumlah tes mencapai 10 orang per 1.000 penduduk per minggu.
Sedangkan jika rasio kasus positif di atas 25 persen, maka jumlah tes mencapai 15 orang per 1.000 penduduk per minggu.
"Ini akan ditingkatkan sampai 30. Setidaknya begitu, aturan dan ketentuan kita akan penuhi sesuai SOP, aturan ketentuan, dari para ahli para pakar dan juga kebijakan Pemerintah Pusat," katanya.
Selama ini, kapasitas testing di DKI Jakarta lebih tinggi bahkan melampaui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Artikel Rekomendasi